JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akhirnya menyepakati pembagian bidang tugas masing-masing. Berdasarkan kesepakatan tersebut, hanya Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang diputuskan tidak lagi berwenang menangani bidang penindakan yang berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi. Busyro sepenuhnya mengurusi bidang pencegahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, Busyro memimpin bidang pencegahan bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto. Johan menuturkan dalam kepemimpinan yang baru, terdapat pembagian kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.
"Periode ketiga ini berbeda pembagiannya dengan yang sebelumnya. Ada satu pimpinan yang pegang tiga (bidang), ada juga yang hanya dua bidang," kata Johan di gedung KPK, Selasa (3/1).
Johan melanjutkan, di samping pencegahan, "Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu juga akan menangani bagian informasi dan data di KPK serta bagian kesekjenan. Ketiga kewenangan tersebut tentu berbeda dibandingkan tugas Busyro sebelumnya saat masih menjabat Ketua KPK. Busyro tidak bisa lagi memonitor penanganan kasus korupsi di KPK dengan leluasa.
Sementara itu, bidang penindakan akan menjadi tanggung jawab tiga Wakil Ketua lainnya, yakni Zulkarnain, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Ketiga pimpinan KPK ini bertanggungjawab atas kerja para penyidik dan penuntut umum. "Kesepakatan rapat pimpinan, penindakan dibawahi oleh Zulkarnain, Bambang dan Adnan," terang Johan.
Bagian pengaduan masyarakat juga mendapatkan pengawasan langsung dari pimpinan KPK. Bidang tersebut akan diurus oleh Zulkarnain dan Adnan. Sementara bidang kesekjenan akan dibawahi oleh Busyro bersama Zulkarnaen dengan dukungan dari Bambang dan Adnan.
Sementara Ketua KPK jilid III Abraham Samad akan mengawasi semua bidang. "Pencegahan dan penindakan ini diharapkan ada dua yang megang bersamaan agar proses penindakan bisa dilakukan bersamaan dengan pencegahan,"jelasnya.
Ketika ditanya alasan menempatkan Busyro di bidang pencegahan, Johan hanya menuturkan, hal tersebut sudah melalui persetujuan yang bersangkutan. Di samping itu, lanjut dia, Busyro justru memegang peranan yang besar karena harus mengurusi tiga bidang.
"Pak Busyro justru memegang di tiga bidang. Jadi banyak juga yang dibawahi Pak Busyro. Kenapa tidak di penindakan, itu kesepakatan pimpinan KPK yang juga disetujui Pak Busyro,"tegasnya.
Soal tudingan mengucilkan Busyro, Johan langsung membantah. Menurut dia, bidang pencegahan yang sekarang ditangani Busyro, tidak bisa dianggap remeh. "Tidak ada maksud mengucilkan pak Busyro, pencegahan penting juga sama dengan penindakan,"imbuh dia. (Ken)
1. Abraham Samad: Ketua KPK mensupervisi semua bidang
2. Zulkarnain: Penindakan, Pengawasan Internal, Kesekjenan
3. Adnan Pandu Praja: Penindakan, Pencegahan, Pengawasan Internal, Kesekjenan
4. Bambang Widjojanto: Penindakan, Pencegahan, Kesekjenan, Informasi dan Data
5. Busyro Muqoddas: Pencegahan, Informasi dan data, Kesekjenan
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran
Redaktur : Tim Redaksi