RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran

Selasa, 03 Januari 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera meratifikasi konvensi international tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan anggota keluarganya. Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Sunarno mengatakan, dalam hal ini Kemnakertrans dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan inisiasi proses ratifikasi dengan menyiapkan Naskah Akademis dan Rancangan  Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Pekerja Migran.

"Kemnakertrans mendukung rencana pengesahan konvensi pekerja migran ini. Dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 20 Desember 2010, Presiden menyatakan bahwa Pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi Pekerja Migran," terang Sunarno di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/1).

Di dalam rapat kabinet tersebut, lanjut Sunarno, Presiden SBY juga telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sesuai surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: 8-1005/M. Sesneg/D-4/PU.03/07/2011 tanggal 25 Juli 2011

Menurutnya, selama ini Kemenakertrans telah mengintensifkan persiapan pengesahan termasuk upaya-upaya kajian mendalam terhadap pasal-pasal konvensi agar pemahaman dan implikasi pengesahan sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Terutama, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri maupun Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia.

Dengan meratifikasi konvensi pekerja migran diharapkan pemerintah Indonesia  dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya berdasarkan norma-norma hak asasi manusia universal.

Lebih lanjut Sunarno mengatakan Indonesia memiliki kebutuhan untuk mengatur dan memajukan mekanisme  perlindungan dan penataan manajemen migrasi agar pekerja dapat menikmati perlindungan dan haknya lebih baik, mulai pra penempatan selama bekerja di Luar Negeri, maupun purna penempatan.

“Kebutuhan ini tidak hanya menata berbagai kebijakan ditingkat nasional, namun juga internasional (baik bilateral maupun multilateral). Begitu pula tidak hanya kebijakan politik, pembangunan, hukum, namun juga kebijakan Luar Negeri khususnya terkait perlindungan  pekerja migran Indonesia, “ kata Sunarno. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak, Mantan Pegawai KPK Tetap Diadili

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler