"Kemnakertrans mendukung rencana pengesahan konvensi pekerja migran ini. Dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 20 Desember 2010, Presiden menyatakan bahwa Pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi Pekerja Migran," terang Sunarno di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/1).
Di dalam rapat kabinet tersebut, lanjut Sunarno, Presiden SBY juga telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sesuai surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: 8-1005/M. Sesneg/D-4/PU.03/07/2011 tanggal 25 Juli 2011
Menurutnya, selama ini Kemenakertrans telah mengintensifkan persiapan pengesahan termasuk upaya-upaya kajian mendalam terhadap pasal-pasal konvensi agar pemahaman dan implikasi pengesahan sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Terutama, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri maupun Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia.
Dengan meratifikasi konvensi pekerja migran diharapkan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya berdasarkan norma-norma hak asasi manusia universal.
Lebih lanjut Sunarno mengatakan Indonesia memiliki kebutuhan untuk mengatur dan memajukan mekanisme perlindungan dan penataan manajemen migrasi agar pekerja dapat menikmati perlindungan dan haknya lebih baik, mulai pra penempatan selama bekerja di Luar Negeri, maupun purna penempatan.
“Kebutuhan ini tidak hanya menata berbagai kebijakan ditingkat nasional, namun juga internasional (baik bilateral maupun multilateral). Begitu pula tidak hanya kebijakan politik, pembangunan, hukum, namun juga kebijakan Luar Negeri khususnya terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, “ kata Sunarno. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak, Mantan Pegawai KPK Tetap Diadili
Redaktur : Tim Redaksi