Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi Polisi, Ketua YLBHI Sampaikan 2 Tuntutan untuk Kapolri

Selasa, 05 Desember 2023 – 18:05 WIB
Seniman Butet Kartaredjasa. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti dugaan intimidasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa dan sastrawan Agus Noor dalam pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki, 1 Desember 2023 lalu.

Koalisi ini terdiri dari IMPARSIAL, KontraS, YLBHI, PBHI, WALHI, ELSAM, Amnesty Internasional, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICJR, LBH Pos Malang, Centra Initiative, Setara Institute, ICW, HRWG, Public Virtue).

BACA JUGA: Mas Butet Syok, Menangis, Teringat Pernah Meyakini Jokowi Patut Jadi Presiden Panutan

Ketua YLBHI Muhammad Isnur selaku jubir koalisi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigt Prabowo bersikap tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi tersebut.

"Kapolri harus tindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi. Pastikan pengamanan Pemilu mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi HAM," ujar Isnur dikutip dari siaran pers, Selasa (5/12).

BACA JUGA: KPK-Polri Tingkatkan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, Sahroni: Jangan Cuma Formalitas

Dari informasi yang dihimpun koalisi, seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor mendapat intimidasi dari oknum polisi di Polsek Cikini saat akan menggelar pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki pada 1 Desember 2023.

Konon keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa pertunjukan tersebut tidak menampilkan hal yang mengandung unsur politik.

BACA JUGA: Nyawa Sendiri Terancam, Doni Monardo Menyelamatkan Banyak Orang

"Koalisi masyarakat sipil memandang tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam Konstitusi dan Undang-undang," tuturnya.

Isnur menjelaskan bahwa pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapa pun, khususnya kepolisian.

"Tidak ada satupun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif," ujar Isnur.

Koalisi mengingatkan bahwa tiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.

Kewajiban anggota Polri itu telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

"Karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para seniman di Taman Ismail Marzuki jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan," ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai di tengah penyelenggaraan Pemilu, sangat penting bagi polisi bersikap profesional dan netral menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat.

Hal itu menurutnya penting penting karena Pemilu sesungguhnya merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi, sehingga penyelenggaraannya harus dipastikan berlangsung jujur, bebas dan adil.

"Pemilu merupakan ruang bagi pertarungan gagasan, bukan tempat untuk saling beradu kekuasaan," kata Isnur menegaskan.

Oleh karena itu, untuk menjamin Pemilu yang demokratis, intervensi alat-alat keamanan dan hukum negara, termasuk yang dilakukan dengan pembatasan kebebasan warga negara harus dihindari, karena dapat merusak demokrasi pemilu.

Di sisi lain, kepolisian harus bertindak profesional dan menghormati HAM dalam mengawal jalannya Pemilu dan tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi maupun bentuk tekanan lain terhadap pilihan dan ekspresi politik warga negara.

"Hal ini tidak hanya mengancam kebebasan dalam Pemilu, tetapi juga merusak profesionalisme institusi, dalam hal ini Polri dan tentunya lebih jauh akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sendiri," kata Isnur.

Atas kejadian tersebut, koalisi mendesak kapolri harus menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap para Seniman di Taman Ismail Marzuki.

"Mengingat tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya koreksi dan penindakan," ujarnya.

Kedua, kata Isnur, kapolri harus menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur, adil dan bebas.(fat/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Armando Bikin Blunder, PSI Diberi Waktu 2 Hari untuk Bersikap


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler