jpnn.com - JAKARTA - Persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan tambahan modal senilai Rp 1,5 triliun kepada Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century dinilai tidak tepat. Mantan anggota Pansus Bank Century, Akbar Faizal mengatakan bahwa pemberian dana talangan jilid dua itu jelas melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Mengacu Pasal 42 dalam undang-undang tersebut, Bank Mutiara sudah harus dijual. "Berdasar pada Pasal 42 UU LPS ini, tampaknya pemerintah khawatir mendapat vonis bahwa kerugian negara yang riil dan memperkuat kesimpulan BPK bahwa telah terjadi kerugian negara dari keputusan bailout Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara," kata Akbar melalui siaran pers, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Dokter Bakal Mogok Praktek
Politikus Partai NasDem ini mendesak Presiden SBY selaku penanggung jawab langsung LPS untuk mengambil sikap dan membatalkan suntikan dana jilid dua kepada Bank Mutiara agar kerugian negara tidak semakin besar. Ia juga mendesak DPR untuk menolak pengucuran dana talangan jilid II tersebut dan merekomendasikan penutupan Bank Mutiara.
Menurut Akbar, pemegang saham Bank Mutiara yakni LPS dan manajemen Bank Mutiara dapat dianggap memberikan informasi sesat. Pasalnya, kedua pihak tersebut selalu menyebut kinerja Bank Mutiara dalam kondisi baik dan siap dijual pada harga yang bagus.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pembom Mapolres Poso
"Kenyataannya, sekarang meminta suntikan dana hingga mencapai Rp 1,5 triliun untuk mencapai CAR 14% sesuai ketentuan Basel 2," ujar Ketua DPP NasDem Bidang Politik Pemerintahan ini.
Masih lanjut Akbar, keputusan pengucuran dana talangan jilid II memastikan nilai bailout Bank Century menjadi Rp 8,2 triliun. Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah berani dan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengucuran dana talangan pertama senilai Rp6,7 triliun.
BACA JUGA: Pemberkasan NIP Bisa Molor Hingga 2014
Oleh karenanya, KPK didesak mempercepat penanganan kasus Century agar kerugian negara tidak semakin besar.
"Ingin mengingat masih ada upaya terus menerus untuk menghindar dari tanggungjawab sambil terus mengambil keputusan yang bertentangan dengan logika publik yang ditunjukkan dengan pemberian dana talangan jilid dua ini," tandas Akbar. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Kapolri Seriusi Dugaan Penjualan Pulau di Batam
Redaktur : Tim Redaksi