Butuh Biaya untuk Persalinan, Pasutri Ini Nekat Curi Sepeda Motor

Senin, 14 November 2022 – 21:01 WIB
Pelaku curanmor alasan biaya persalinan saat ditangkap polisi. Foto: jambiekspres

jpnn.com, JAMBI - Polisi berhasil menangkap sepasang suami istri di Jambi Selatan pada Sabtu (13/11) kemarin.

Pasutri bernama Deri Aldino (28) dan Yuli Rolani (30) itu ditangkap lantaran mencuri sepeda motor.

BACA JUGA: Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan Terancam Hukuman Berat

Ironisnya, Deri mengajak istrinya yang tengah mengandung usia 9 bulan melakukan aksi curanmor untuk biaya persalinan.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendri mengatakan kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraan bermotornya di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci setang.

BACA JUGA: Bakar Semangat Ribuan Kader Garda Bangsa Jawa Timur, Gus Muhaimin Berpesan Begini

Rumah korban yakni beralamat di Jalan Raden Wijaya, RT 35, The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi, dikutip dari Jambi Ekspres pada Rabu (9/11) kemarin.

"Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB saat korban melihat motornya yang terparkir sudah tidak ada lagi di tempat," ujarnya, Senin (14/11).

BACA JUGA: Didier Deschamps Panggil 2 Pemain Baru, Skuad Prancis di Piala Dunia 2022 Lengkap

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Dikatakan Suhendry, tim mengamankan pelaku di kediamannya, dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku Deri (28), dirinya tengah terhimpit masalah perekonomian dan sang istrinya yang sebentar lagi melahirkan, sehingga membuat dia nekat mencuri.

"Awalnya gak niat pak, cuman pas lewat liat motor parkir saya langsung curi. Uangnya rencana untuk proses persalinan istri saya," kata Deri.

Saat ini, sepasang suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dengan alasan kemanusiaan, istri pelaku belum dilakukan penahanan lantaran kondisi kandungan yang sudah menginjak usia 9 bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor hasil curian dan kuncinya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 362 KUHP dan 480 KUHP tentang Pencurian. (raf/JE)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler