Pria yang Sok Jago Mau 'Menguliti' Tuhan Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 November 2022 – 09:04 WIB
Tersangka RS (kiri) pelaku penistaaan agama ditangkap Polrestabes Medan. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, JAKARTA - Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka penistaan agama berinisial RS, 34, yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu terancam hukuman lima tahun penjara.

Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA: Sok Jago Mau Menguliti Tuhan, Pria di Medan Ini Langsung Ciut Saat Ditangkap Polisi

"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 A KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kombes Valentino, Minggu (13/11).

Dia menjelaskan bahwa tersangka mengunggah sebuah video di YouTube. Dalam video tersebut dia mengatakan ingin 'menguliti' Tuhan. Unggahan video bermuatan penistaan agama itu diketahui petugas dari hasil patroli siber.

BACA JUGA: Tepergok Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Polri

Petugas menemukan sebuah konten video yang bermuatan penghinaan yang dilakukan tersangka.

"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," jelasnya.

BACA JUGA: Diduga Stres karena Skripsi, Mahasiswa di Palembang Bunuh Diri

Valentino mengatakan petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtube Anak Batak.

"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama RS yang melakukan tindak pidana penodaan agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir, Kamis (10/11).

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. RS sengaja mengunggah video itu di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.

"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube," kata Fathir.(antara/mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler