BOGOR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor meminta, masyarakat langsung datang ke kantor dinkes, jika kesulitan mengurus layanan Jaminan Kesehatan Daerah.
”Banyaknya keluhan akan kami tampung dan segera diselesaikan,” kata Kepala Bidang pemberdayaan kesehatan masyarakat pada Dinkes, drg Nani Widayani kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Minggu (7/4).
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang masyarakat harus paham tentang Jamkesda. Jamkesda merupakan program jaminan pelayanan bagi masyarakat miskin, dan tidak mampu di luar kuota jamkesmas. “Yang menerima jamkesmas tidak bisa menerima Jamkesda,” terangnya.
Dia menambahkan, Jamkesda bertujuan mewujudkan peningkatan dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini, kata dia, mempunyai beberapa kebijakan, yaitu kebijakan kepesertaan. Peserta Jamkesda berdasarkan hasil pendataan keluarga.
“Data ini setiap tahun kita lakukan pemutahiran sehingga, akan terus terjadi perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin,” bebernya.
Setiap peserta Jamkesda, kata dia, dijamin dengan pengendalian biaya dan kendali mutu pelayanan kesehatan, dan menggunakan seluruh puskesmas dan RS yang ada di wilayah Bogor dan RS yang telah bekerjasama.
Dia menambahkan, kriteria keluarga miskin yang layak menjadi peserta Jamkesda merujuk pada 14 indikator kemiskinan. Dalam Jamkesda menggunakan 10 indikator dan bagi penderita penyakit kronis.
“Salah satu syarat yaitu, untuk kepala keluarga yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp600.000 per bulan, dan tidak mampu membiayai berobat ke puskesmas,” ujarnya.
Ruang lingkup program Jamkesda, sambungnya, mencakup rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjut (RITL) yaitu, kelas III di RS yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bogor.
Dia menjelaskan, peserta Jamkesda yang berobat harus menyertakan, surat rujukan dari Puskesmas, Kartu Jamkesda, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. “Untuk rawat inap tingkat lanjut, harus menambahkan surat jaminan pelayanan (SJP) dari Dinkes Kota Bogor,” jelasnya.(rp3/c)
”Banyaknya keluhan akan kami tampung dan segera diselesaikan,” kata Kepala Bidang pemberdayaan kesehatan masyarakat pada Dinkes, drg Nani Widayani kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Minggu (7/4).
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang masyarakat harus paham tentang Jamkesda. Jamkesda merupakan program jaminan pelayanan bagi masyarakat miskin, dan tidak mampu di luar kuota jamkesmas. “Yang menerima jamkesmas tidak bisa menerima Jamkesda,” terangnya.
Dia menambahkan, Jamkesda bertujuan mewujudkan peningkatan dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini, kata dia, mempunyai beberapa kebijakan, yaitu kebijakan kepesertaan. Peserta Jamkesda berdasarkan hasil pendataan keluarga.
“Data ini setiap tahun kita lakukan pemutahiran sehingga, akan terus terjadi perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin,” bebernya.
Setiap peserta Jamkesda, kata dia, dijamin dengan pengendalian biaya dan kendali mutu pelayanan kesehatan, dan menggunakan seluruh puskesmas dan RS yang ada di wilayah Bogor dan RS yang telah bekerjasama.
Dia menambahkan, kriteria keluarga miskin yang layak menjadi peserta Jamkesda merujuk pada 14 indikator kemiskinan. Dalam Jamkesda menggunakan 10 indikator dan bagi penderita penyakit kronis.
“Salah satu syarat yaitu, untuk kepala keluarga yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp600.000 per bulan, dan tidak mampu membiayai berobat ke puskesmas,” ujarnya.
Ruang lingkup program Jamkesda, sambungnya, mencakup rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjut (RITL) yaitu, kelas III di RS yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bogor.
Dia menjelaskan, peserta Jamkesda yang berobat harus menyertakan, surat rujukan dari Puskesmas, Kartu Jamkesda, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. “Untuk rawat inap tingkat lanjut, harus menambahkan surat jaminan pelayanan (SJP) dari Dinkes Kota Bogor,” jelasnya.(rp3/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tutup Paksa Pengolahan Limbah
Redaktur : Tim Redaksi