Butuh Pengawasan Partisipatif Agar Pilkada Berjalan dengan Baik

Selasa, 12 November 2024 – 19:43 WIB
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Cianjur, Jawa Barat Tatang Sumarna.(ANTARA/Ahmad Fikri).

jpnn.com - CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meyadari pihaknya tak dapat menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat.

Karena itu untuk menekan pelanggaran pada Pilkada Cianjur 2024, Bawaslu melibatkan berbagai kalangan dalam pengawasan partisipatif.

BACA JUGA: Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada

Menurut Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, pengawasan partisipatif merupakan bentuk partisipasi masyarakat.

"Pengawasan partisipatif merupakan hal yang tidak dapat diabaikan, berbagai kelompok masyarakat mulai dari organisasi kepemudaan hingga wartawan dapat menjadi pengawas partisipatif," ujar Tatang di Cianjur Selasa (12/11).

BACA JUGA: Trantibumlinmas Jadi Aspek Penting Pelaksanaan Pilkada Serentak

Dia lantas mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut serta bersama-sama melakukan pengawasan dan membuat laporan terkait berbagai pelanggaran yang terjadi selama berjalannya tahapan Pilkada Cianjur hingga tuntas.

Menurutnya pengawasan partisipatif yang dilakukan berbagai kalangan di Cianjur akan menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada.

BACA JUGA: Info Terbaru 2 Oknum Perwira Polri Diduga Tak Netral di Pilkada

Dengan demikian dapat dipastikan tahapan pilkada berjalan lancar dan aman sesuai dengan peraturan norma perundang-undangan yang berlaku.

"Sejauh ini pengawasan pemilu berjalan lancar, secara teknis berbagai hambatan yang terjadi tidak terlalu signifikan, sehingga upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama tahapan Pilkada Cianjur 2024 dapat ditekan," ucapnya.

Tercatat selama tahapan pilkada Bawaslu sudah menangani 21 kasus laporan dugaan pelanggaran, 19 kasus di antaranya merupakan laporan dan 2 kasus berdasarkan hasil temuan.

Dari jumlah tersebut hingga 7 November lalu sebanyak 13 kasus sudah diregistrasi dan kasus dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti.

Sedangkan enam kasus dinilai tidak memenuhi syarat untuk diregister dan dua masih dalam proses kajian awal.

"Kasus dugaan pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan ada indikasi dugaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dengan jumlah laporan sebanyak 10 kasus, termasuk dugaan keterlibatan kepala desa atau perangkat desa ada empat dugaan," kata Tatang. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ronal Surapradja Ungkap Rahasia Sukses Jalani Debat Perdana Pilgub Jabar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler