JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara.
Jumat lalu (4/5), MA dan KY sudah melakukan pertemuan informal. Rabu (9/5) besok, akan digelar lagi pertemuan untuk mematangkan hasilnya. "Bulan ini diharapkan sudah ada titik terang tentang kesejahteraan hakim," terang Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (7/5).
MA dan KY sepakat, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, hakim adalah pejabat negara yang harus dijaga keluhurannya dengan kesejahteraan yang memadai. Kesejahteraan tersebut dapat diperoleh bila ada peraturan presiden yang menegaskan hakim adalah pejabat negara. "Jika status pejabat negara sudah diperoleh, dengan sendirinya hak-hak administrasi yang terkait kesejahteraan hakim akan mengikuti," terangnya.
Ketua Muda Pembinaan MA, Widayatno mengakui, tim kecil tengah membahas secara intensif soal tuntutan yang dilakukan para hakim terkait status pejabat negara dan tunjangan yang diperolehnya.
Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya berencana melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Remunerasi Pejabat Negara. Dalam RPP tersebut, pejabat negara akan mendapatkan tunjangan sebesar separo gaji yang diterimanya sesuai golongan kepegawaiannya.
Menurut Eko, selama RPP Remunerasi Pejabat Negara belum disahkan, hak hakim tidak jauh berbeda dibandingkan PNS-PNS di institusi lainnya. Gaji hakim saat ini ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan.
Jabatan hakim dimulai dari Hakim Pratama hingga Hakim Utama. Sedangkan golongan hakim dimulai dari III/a-IV/e. Bila nantinya tunjangan pejabat negara ini diberikan pada sekitar tujuh ribu hakim, negara harus mengeluarkan tambahan anggaran sekitar Rp 1 triliun per tahun. (dim/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Redaktur : Tim Redaksi