Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK

Selasa, 08 Mei 2012 – 02:05 WIB

JAKARTA - Meski hingga kemarin (7/5) Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), namun dipastikan mantan bupati Langkat itu akan mengajukan upaya hukum tingkat akhir, yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Kita pasti akan PK," ujar kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, kepada JPNNi di Jakarta, kemarin (7/5).

Dia mengatakan, meski majelis hakim agung menyidangkan perkara kasasi Syamsul ini pada Kamis (3/5) pekan lalu, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan.

"Sudah pasti lah kita akan PK, tapi bagaimana bisa segera kita ajukan kalau salinan putusannya saja belum kita terima," ujar Rudy, yang juga duduk di Badan Hukum DPP Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, salinan putusan biasanya selesai dibuat sekitar dua pekan setelah sidang putusan. Jika sudah kelar, salinan putusan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang akan menjadi dasar eksekusi.

Selain dikirim ke JPU KPK, salinan putusan juga akan dikirim ke tim kuasa hukum Syamsul, atau ke Syamsul langsung. Namun dikatakan, untuk eksekusi, sebenarnya tidak harus menunggu salinan putusan, namun cukup dengan petikan putusan.

Seperti diberitakan, putusan kasasi MA menyatakan Syamsul terbukti korupsi uang APBD Langkat. MA menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Butuh Yulianis, KPK Akan Konfirmasi ke Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler