Butuh Uang, Mahasiswi Berbuat Terlarang, Pesanan Lewat WhatsApp

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 15:57 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus menjual minyak goreng melalui aplikasi WhatsApp dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SP (21), menjalankan modus penipuan dengan menjual minyak goreng melalui aplikasi media sosial WhatsApp.

Dalam status WhatsApp tersebut, SP menawarkan pembelian minyak goreng merek Bimoli dengan sistem pre-order (PO) atau penjual membuat produk sesuai pesanan.

BACA JUGA: Payudara Mahasiswi Diremas Seseorang, Berikut Ciri-Ciri Pelaku, Dia Adalah....

"Pelaku ini menjalankan modus penipuan dengan cara membuat 'story' penjualan minyak goreng di WA (WhatsApp)," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu.

SP kemudian dilaporkan ke polisi setelah salah seorang korban berinisial AF (20) merasa tertipu.

BACA JUGA: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi Beri Pernyataan Tegas

"Korban sudah transfer uang, tetapi barang tidak kunjung datang. Itu yang jadi dasar laporan korban," ujarnya.

Dalam pemesanan kepada pelaku, korban mengirim uang Rp 31,2 juta pada 9 April 2022.

BACA JUGA: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Edarkan 5 Kg Sabu-Sabu di Daerah Ini, Jangan Kaget

Korban memesan 120 dus minyak goreng merek Bimoli.

"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk ke korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," ucap dia.

Dengan kronologi laporan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dari keberadaan SP dan melakukan penangkapan pada Kamis (13/10) di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita salinan dari cuplikan "story" WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp 31,2 juta.

"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng ke tersangka. Ada juga disita nota pembelian," ujar Kadek.

Dari kasus ini terungkap bahwa SP turut dilaporkan ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB.

Laporan tersebut terkait dengan modus serupa yang dialami korban AF.

"Kasus ini masih terus kami dalami terkait berapa jumlah korban dari modus pelaku ini. Yang jelas, untuk saat ini kami menangani empat laporan untuk pelaku SP," ucapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Teddy Minahasa Tukar 5 Kg Sabu-Sabu dengan Tawas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler