Terungkap Irjen Teddy Minahasa Edarkan 5 Kg Sabu-Sabu di Daerah Ini, Jangan Kaget

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 14:33 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Polresta Jakarta Pusat, Jumat (14/10). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa (TM) menjual dan mengedarkan lima kilogram sabu-sabu di Kampung Bahari.

"Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Tukar 5 Kg Sabu-Sabu dengan Tawas

Dia mengatakan lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

BACA JUGA: Tampang Oknum Polisi Pengguna Narkoba

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

BACA JUGA: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi Beri Pernyataan Tegas

"Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut," ungkap Kombes Mukti.

Dia menyatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti Juharsa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.

Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler