Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia

Jumat, 26 April 2024 – 07:30 WIB
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso merespons Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto: dok Kwarnas Pramuka

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso merespons Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Buwas sapaan karibnya menilai penghapusan itu sebagai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas serta karakter bangsa.

BACA JUGA: Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024

“Kami mencurigai adanya indikasi kearah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis. Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso seusai membuka Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, Kamis (25/4).

Di Rakernas yang diikuti pimpinan 34 Kwarda pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso mengemukakan semua pimpinan secara aklamasi menolak Permendikbud N0.12 Tahun 2024 dan menandatani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri itu.

BACA JUGA: Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman

Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

“Keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan jaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya kegiatan pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” kata eks Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Eks Dirut Bulog itu pun melanjutkan di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran sehingga pendidikan dan pelatihan maupun pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus kegiatan negatif.

Buwas mengatakan bahwa Permedikbud No.12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya pramuka saja karena pendidikan karakter bangsa generasi muda termasuk pembentukan integritas untuk generasi bangsa dalam mewujudkan visi “Indonesia Emas” tahun 2045.

Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo mengatakan situasi penghapusan Pramuka bisa disamakan dengan Proxy war, yaitu suatu situasi dimana terjadi aktor-aktor tetentu yang upaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam persepktif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnyak Peremendikbud nomor 12 tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar yang pernah menjabat Pangdam Wirabuana.

Pernyatan Sikap Pramuka

Dalam rakernas yang berlangsung 24 – 26 April di markas Pramuka di taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, sebanyak 34 kwarda dari seluruh provinsi Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.

Adapun pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting:

1. Pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

2. Pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan SDM menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kempinan Kwarnas dan bersama ketua Kwarda seIndonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler