jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengisyaratkan pemeriksaan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, dilakukan sebelum Lebaran. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel Sarpin.
Ya, Sarpin adalah hakim tunggal yang menangani kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Pilkada Serentak Berpotensi Berdarah-darah
"Saya kira sebelum lebaran ya," kata Budi, Senin (13/7). Budi mengatakan, pihaknya harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurahman. "Pekerjaan kami bukan hanya ini saja," ujarnya.
Dia mengatakan, boleh-boleh saja kalau kedua tersangka meminta pemeriksaan dilakukan setelah lebaran. Tapi, tegas Buwas, penyidik juga punya pertimbangan lain.
BACA JUGA: Buwas Ingatkan KY Jangan Atur-Atur Penyidik Polri
Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengingatkan penyidik jangan diatur-atur. "Ya, jadi kami jangan diatur. Karena memang (sudah) ada aturan yang mengatur penyidik," kata mantan Kapolda Gorontalo ini.
Karenanya, kata dia, jadwal pemeriksaan akan diatur secepatnya. Yang penting proses ini cepat selesai. "Yang menentukan penyidik, jangan dibalik-baik," kata dia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Delapan Calon Kada PDIP Mengundurkan Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada yang Beres di Persiapan Pilkada, Ini Buktinya
Redaktur : Tim Redaksi