Buwas Kembali 'Bernyanyi' Soal Skandal Pelindo II

Selasa, 20 Oktober 2015 – 23:04 WIB
Mantan Kabareskrim Budi Waseso saat menyalami Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka saat rapat di Gedung DPR, Selasa (20/10) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Jenderal Budi Waseso kembali 'bernyanyi' soal dugaan skandal korupsi di lingkungan PT Pelindo II pimpinan RJ Lino, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR, Selasa (20/10) malam.

Rapat itu sendiri dipimpin langsung ketua pansus, Rieke Diah Pitaloka.

BACA JUGA: KPK Akui Tangkap Beberapa Orang

Dalam paparannya, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas, menjelaskan secara gamblang dugaan korupsi yang diindikasi merugikan negara puluhan miliar yang digarapnya ketika masih menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Saat itu saya sebagai Kabareskrim, memimpin penanganan kasus. Kasus itu memang awalnya dari dasar laporan yang kami terima tanggal 8 Juni 2015," ungkap Buwas, mengawali laporannya.

BACA JUGA: Ada Sejumlah Orang Penting di Lingkaran Anak Usaha Pelindo II

Kasus dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II, yang berdasarkan informasi diperoleh penyelidik, melakukan pengadaan barang tidak melalui perencanaan yang benar.

Indikasi pertama perusahaan pimpinan RJ Lino melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan yang baru berumur 2 tahun. Padahal sesuai aturan, minimal usia perusahaan harus 5 tahun baru bisa mengikuti pengadaan barang.

BACA JUGA: MA Juga Menangkan PPP Kubu Djan Faridz

Kemudian ada dugaan membuat keadaan palsu seolah mencatat penggunaan mobile crane dan merusak speedometer agar tidak dapat dilakukan pengecekan. "Kami cek di lapangan, mobile crane tidak fungsi," tegas Buwas.

Perbuatan itu digolongan pada tindakan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri melalui sistem pembayaran langsung menjadi 2 termin alias dicicil sebanyak 20 kali. Di sana juga diduga ada tindakan TPPU, perbuatan melawan hukum pengadaan crane oleh Dirut PT Pelindo II.

"Negara dirugikan Rp 45,64 milyar. Hasil koreksi kami pada BPK saat itu, kasus ini bisa dinyatakan total lost karena mobile crane sama sekali gak berfungsi," jelasnya dalam rapat yang berlangsung hingga malam ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kekerasan pada Anak, Jokowi Gelar Ratas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler