jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’ kepada menteri dan mengancam mundur pasca kantornya, digeledah Bareskrim sebagai sebuah bentuk intervensi.
Menurut pria yang akrab di sapa Buwas itu, apa yang dilakukan RJ Lino wajar saja sebagai sebuah bentuk pembelaan.
BACA JUGA: Gabung ke Pemerintah, Kader PAN DPR Ini Ngaku Tak akan Impoten
“Tidaklah, saya tidak melihat ke situ (bentuk intervensi). Itu kan hak dia kalau menyampaikan pembelaan,” kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).
Namun, Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengatakan, seharusnya RJ Lino kalau tidak puas bisa menempuh jalur hukum, mulai dari melakukan praperadilan, hingga melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Divisi Profesi Pengamanan Polri.
BACA JUGA: Pejabat Daerah Merasa Dikriminalisasi, Luhut Bilang Siap Beri Rasa Aman
“Nah itu harusnya demikian, kalau beliau tidak puas bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan atau melaporkan ke Propam atau Irwasum bisa saja,” katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Lemah Atau Terlibat Korupsi Yang Digarap Buwas?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas: Dari Dulu Saya Memang Ceplas-ceplos
Redaktur : Tim Redaksi