jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri akan segera diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Dia menegaskan bahwa kedua komisioner itu sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Ya sudah, artinya sudah dijadwalkan untuk pemanggilannya kepada yang bersangkutan," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (23/7).
BACA JUGA: Berlebaran di Rumah Sakit, Fuad Amin Kegirangan
Dia mengaku tak tahu persis kapan waktu pastinya untuk memeriksa kedua pimpinan lembaga pengawas kinerja hakim itu. "Saya tidak tahu persis tetapi yang jelas penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan dari komisioner KY ya. Nanti tanyakan ke penyidik," ujar Budi.
Buwas, sapaannya, membantah anggapan banyak kalangan yang menyatakan Kabareskrim dengan mudahnya menjadikan seseorang sebagai tersangka. "Bukan dengan mudahnya. Sekali lagi jangan dilarikan ke sana, karena itu tidak dengan mudah," katanya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta BPTSP Jemput Bola
Dia mengatakan, proses kasus ini saja memakan waku empat bulan. Sebab, penyidik terus berupaya mendalami termasuk dengan keterangan ahli hukum dan bahasa. Setelah terpenuhi unsur pidana, kata Budi, maka tidak ada alasan lagi penyidik untuk tidak menindaklanjuti itu dalam proses penyidikan.
"Bukan soal mudah. Jadi, jangan dilarikan seolah-olah kok polisi dengan mudahnya, tidak bisa begitu," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hari Ini Calon Tersangka Rusuh Tolikara Digarap Polda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Diingatkan Jangan asal Komentar
Redaktur : Tim Redaksi