jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso berkeyakinan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mencampuri penegakan hukum terhadap dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri.
Keduanya dijerat sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, soal pemenangan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: OC Kaligis Tersangka, Kubu Surya Paloh Segera Gelar Rapat
Budi yakin Presiden tak akan mencampuri karena ini cuma kasus biasa.
"Beliau (Presiden) tidak mungkin mencampuri penegak hukum. Ini bukan kasus luar biasa tapi kasus biasa. Hanya pencemaran nama baik saja, pribadi saja," papar Buwas, Selasa (14/7) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Mensos Desak Kantor Pos Keluarkan Surat Edaran Terkait PSKS
Beragam manuver mulai dilancarkan untuk menggoyang Bareskrim yang menjerat komisioner KY. Mulai dari penggiringan opini oleh kelompok tertentu, hingga meminta Buwas dicopot sebagai Kabareskrim.
Namun, jenderal bintang tiga ini tetap kukuh pada pendiriannya. "Tidak ada sponsor, tidak ada kepentingan," tegas Buwas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Skandal Suap Hakim, OC Kaligis Terancam 15 Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijemput Tanpa Perlawanan, OC Kaligis Masih Digarap di Markas KPK
Redaktur : Tim Redaksi