Skandal Suap Hakim, OC Kaligis Terancam 15 Tahun Bui

Selasa, 14 Juli 2015 – 20:51 WIB
Otto Cornelis Kaligis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kawakan Otto Cornelis (OC) Kaligis kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal ini setelah KPK menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN Medan.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, ketua Mahkamah Partai NasDem itu dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah Pasal 6 Undang Undang Tipikor yang mengatur tentang suap terhadap hakim.

BACA JUGA: Dijemput Tanpa Perlawanan, OC Kaligis Masih Digarap di Markas KPK

"Pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/7).

Hukuman bagi yang melanggar Pasal 6 ayat 1 maksimalnya adalah 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp750 juta. Sementara Pasal 5 yang mengatur tentang menyuap PNS memiliki hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 250 juta.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Honor Tim Pembina Rumah Sakit

Johan pun menjelaskan, penetapan tersangka terhadap OC berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan KPK kemarin malam. Dalam kesempatan itu, pimpinan dan penyidik mengkaji barang bukti serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan usai operasi tangkap tangan di Medan pekan lalu.

"Berkaitan dengan itu kemarin KPK, penyidik melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan tpk yang diduga dilakukan oleh OCK," jelasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrak Pengaman Tiang Jembatan, Sopir Rukun Sayur Diduga Mengantuk, Walaaah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler