BW Dinilai Lebih Tepat Ajukan Praperadilan Dibanding BG

Minggu, 08 Februari 2015 – 19:13 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana B‎onaprapta menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto adalah pihak yang lebih tepat mengajukan praperadilan dibanding Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. 

Hal ini didasarkan pada proses penangkapan BW, sapaan akrab Bambang.

BACA JUGA: Pengamat Beber Lima Dosa Jokowi dalam Konflik KPK-Polri

Menurutnya, pada saat penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri, tangan BW tampak diborgol. Menurut Ganjar, proses penangkapan BW memenuhi syarat apabila dia ingin mengajukan praperadilan. 

"Kalau proses yang diajukan BW atas proses penangkapan, ini sesuai aturan praperadilan. Jadi judulnya sudah benar," kata Ganjar usai diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (8/2).

BACA JUGA: Tudingan Denny Cemarkan Nama Baik BG Tak Dapat Dibenarkan

Sedangkan, Ganjar menjelaskan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tidak tepat. Karena, menitikberatkan kepada penetapan tersangka yang tidak tergolong persyaratan pengajuan praperadilan.

"Sementara yang diajukan BG (Budi Gunawan) judulnya aja tak pas. Karena penetapan tersangka," ‎tandas Ganjar.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Menghancurkan KPK Berarti Melawan Kami

Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Ia mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. 

Sidang praperadilan Budi Gunawan sebenarnya dijadwalkan dimulai pada Senin (2/2) lalu. Namun, sidang itu ditunda karena pihak KPK sebagai termohon tidak hadir. Rencananya, sidang praperadilan itu akan dmulai lagi pada Senin (9/2). (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais yang Dulu, Jauh Berbeda Dengan yang Sekarang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler