BW Ditangkap, Kapolri Digugat

Senin, 26 Januari 2015 – 21:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polri menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (26/1).

"LP3HI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian RI sebagai termohon atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK," kata Bendahara LP3HI, Dwi Nurdiansyah Santoso, Senin (26/1).

BACA JUGA: Mengapa Jokowi Periksa Gigi di Balai Kota DKI? Ini Sebabnya

Gugatan praperadilan itu sudah terdaftar dengan nomor register 05/Pid.Prap/2015/PN. JKT.SEL yang diterima Hadi Sukma selaku panitera muda di PN Jaksel. Dwi menjelaskan, penangkapan terhadap BW secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya maupun pemohon pada khususnya.

Menurut dia, rasa keadilan masyarakat telah dilanggar dengan adanya peristiwa hukum penangkapan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polri terhadap Bambang. "Dan menyalahi prosedur penangkapan yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981," jelas Dwi.

BACA JUGA: Jokowi Didesak Pecat Tiga Pimpinan KPK

Lebih lanjut ia menjelaskan, Sugianto Sabran pada 19 Januari lalu melaporkan BW -sapaan Bambang Widjojanto-  ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu.  Kejanggalan muncul karena laporan itu ditindaklanjuti secara cepat.

Hanya selang waktu empat hari sejak adanya laporan, Polri melakukan  penangkapan terhadap BW di Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu tanpa didahului adanya surat panggilan, surat pemeriksaan sebagai saksi dan tanpa didahului adanya pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Bambang Widjojanto ke kejaksaan.

BACA JUGA: KPK Garap Dua Saksi Kasus Suap Annas Maamun ke DPRD

"Bahwa penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Termohon dan proses penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Bambang Widjojanto adalah cacat formil sehingga tidak sah," kata Dwi.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssst...Jokowi Tegur Tedjo agar Tak Asal Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler