KPK Garap Dua Saksi Kasus Suap Annas Maamun ke DPRD

Senin, 26 Januari 2015 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Annas Maamun. Hari ini (26/1), dua orang saksi dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Gubernur Riau nonaktif itu.

Kedua saksi itu adalah pengusaha Riky Hariansyah dan seorang sopir bernama Kon Afrizon. "Keduanya hadir memenuhi panggilan dan telah diperiksa penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

BACA JUGA: Sssst...Jokowi Tegur Tedjo agar Tak Asal Bicara

Kasus suap APBD itu merupakan sangkaan baru yang dijeratkan ke Annas. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari dengan tujuan memuluskan pembahasan anggaran di legislatif.  Kirjauhari pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

Namun, Priharsa tidak menjelaskan materi pemeriksaan atas Riky dan Afrizon. Yang pasti, lanjut Priharsa, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

BACA JUGA: Komisioner KPK Tak Perlu Perppu Imunitas

Dalam kasus ini Annas disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Sementara Kirjauhari diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.(dil/jpnn)

 

BACA JUGA: Sesalkan Omongan Tedjo, PDIP: Kita Harus Selamatkan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Bansos Cirebon, Kejagung Garap Sekda dan Saksi Lainnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler