jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bambang Widjojanto (BW) menyoroti gugatan kubu kongres luar biasa (KLB) terhadap SK Menkumham.
Bambang Widjojanto menilai gugatan tersebut seharusnya gugur karena salah satu penggugat mengundurkan diri.
BACA JUGA: Anak Buah Yusril Balas Andi Arief Demokrat, Telak Banget!
Kubu KLB diketahui sebelumnya mengajukan permohonan uji materiel terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
BACA JUGA: Begini Perasaan LaNyalla Usai Lihat Benda-Benda Peninggalan Rasulullah SAW
Menurut BW, gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT didaftarkan secara bersama-sama oleh beberapa penggugat, bukan secara sendiri-sendiri.
Demikian dikemukakan Bambang Widjojanto sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Jumat (24/9).
BACA JUGA: Dukungan Terhadap Ganjar Maju Pilpres 2024 Berkumandang dari Arab Saudi
“Jika ada salah satu penggugat yang mundur, semestinya gugatan otomatis gugur,” ujar BW.
Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Bambang Soebiantoro menunda sidang terkait gugatan KLB, Kamis (23/9).
Sidang ditunda karena salah seorang penggugat dari pihak KLB, Yosef Benediktus Badeoda mencabut gugatan sebelum sidang berlangsung.
Hakim menyampaikan mereka menerima surat dari Badeoda yang mencabut surat kuasa ke pengacaranya serta gugatannya terkait perkara itu.
Usai menerima informasi itu, Widjojanto menyampaikan keputusan Badeoda mencabut gugatan merupakan bentuk kepeduliannya terhadap kepastian hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Bung Yosef. Itu adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” kata Widjojanto.
BW bahkan mengimbau sikap Yosef Benediktus Badeoda dicontoh anggota lain kelompok KLB.
Majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis mengumumkan sidang kembali lanjut pada Senin pekan depan (27/9).
Dalam sidang berikutnya, majelis hakim akan mendengar sikap dari para pihak terkait dengan pencabutan surat kuasa dan gugatan itu.
Sejauh ini, penasihat hukum dari kelompok KLB dan para penggugat lainnya belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.
Dalam perkara itu, DPP Partai Demokrat menempati posisi sebagai tergugat II intervensi, sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebagai tergugat utama.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang