“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan pencabulan secara terus menerus,” kata ketua majelis hakim Saurasi Silalahi SH MH, di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (24/5).
Selain menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, hakim menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan
BACA JUGA: Waduh...Ustadz Dicurigai Indehoy Bugil di Mobil
Vonis hakim tersebut, masih lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta subsidair enam bulan.Jaksa penuntut umum, Tigor Untung Marjuki Sirait SH menuntut terdakwa Martopo dihukum sesuai dakwaan alternatif kesatu
BACA JUGA: Ancam Bunuh Polisi, Tukang Becak Ditangkap
“Dia (Martopo) terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan pebuatan pencabulan,” kata jaksa Tigor
Atas vonis delapan tahun penjara, hakim mempersilahkan terdakwa pikir-pikir
BACA JUGA: Dibekuk, Honorer Pengedar Sabu
Tidak ada reaksi berlebihan dari Martopo setelah mendengar vonis ituSebelum diputus perkaranya, jaksa telah menghadirkan 10 saksi korban siswa SMP PGRI Tumbang SangaiSisanya tak dapat dihadirkan lantaran terkendala masih bersekolah dan jarak sekolah yang sangat jauh
Kasus pencabulan ini bermula pada 2010 di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, KotimAwalnya, Martopo membujuk seorang siswa, berinisial He“Nak, sudah tiga bulan saya bermimpi tentang kamu, di mana dalam mimpi, saya harus menceritakan tentang minyak yang saya miliki kepada kamu,” ujar terdakwa.
“Minyak apa pak?,” tanya He“Saya punya tiga botol minyak yaitu minyak perkasih, buluh perindu dan petak malai,” ujar Martopo“Untuk apa minyak itu pak?,” Tanya He lagi dengan lugunya
Lalu dijelaskan pria kelahiran Tumbang Sangai ini, kalau minyak itu berguna untuk sekolah“Supaya pintar, bila menjawab soal ulangan seperti ada yang membisikan jawaban,” tutur guru cabul ini merayu siswanya
Bujukan Martopo termakan oleh He, ia tertarik untuk memiliki minyak tersebutNamun, terdakwa menjelaskan syarat untuk memiliki minyak dan menyebut syarat itu sebagai ritualKeesokan harinya mereka bertemu di rumah Ju, kebetulan rumah siswa ini sedang kosong karena orang tuanya pergi berladang
Kemudian terdakwa membawa He ke dalam kamar dan menyuruh korban melepas pakaianSelanjutnya menyuruh korban duduk bersila, lalu Martopo mengeluarkan tiga botol dan mengoleskan minyak ke tubuh korban sambil berpura-pura membaca manteraTak lama kemudian, He diminta rebahan dan terdakwa menggunakan kesempatan itu untuk melakukan pencabulan(cah/jun/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagalkan Resepsi, Dukun Nyaris Diamuk Massa
Redaktur : Tim Redaksi