BACA JUGA: Istri Muda Dijadikan Sales Ganja
Kepada tim penyidik di Polres Manggarai, tersangka mengakui perbuatan senonohnya itu. Di hadapan tim penyidik, tersangka yang didampingi keluarga dan para pengacaranya itu mengakui semua perbuatannya terhadap para siswinya
Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas, Ipda Simon Jeo mengatakan, Kepala Sekolah SDI Golo Tango, Stanislaus Talu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruangan tahanan Polres Manggarai sejak Sabtu (9/7)
BACA JUGA: Sudah Gasak Perhiasan, Pembantu Masih Peras Majikan
Dikatakan Jeo, berdasarkan laporan enam orang korban pencabulan, polisi langsung mengeluarkan surat panggilanSetelah dimintai keterangan, kata Jeo, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli sejumlah siswa tersebut
BACA JUGA: Tiduri Istri Orang, Diarak Bugil
Namun ia mengaku hanya lima orang, bukan enam seperti laporan"Tersangka mengakui perbuatannya, namun hanya lima orang, bukan enam orang," kata JeoTersangka juga mengaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu pada beberapa tempat seperti ruangan kepala sekolah, kediaman dan beberapa tempat lainModusnya pun bervariasi tergantung situasiTersangka memberikan sejumlah uang mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 3.000Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun termasuk orang tua korban sendiri
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta
Orang tua korban pencabulan bersama korban mendatangi kantor Polres Manggarai guna mengadukan Kepala Sekolah SDI Golo Tango itu karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut(kr2/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Pembeli Rupanya Polisi
Redaktur : Tim Redaksi