DEPOK – Bandar besar narkotika diringkus Polsek BejiMargawahyu, 40 warga Jalan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok tak kerkutik ketika petugas menggerebek rumahnya
BACA JUGA: Sudah Gasak Perhiasan, Pembantu Masih Peras Majikan
Dari tangan bandar itu ditemukan bukti 5 kilogram ganja dan 0,36 gram shabuAksi penjualan barang haram pelaku itu terbilang lihai
BACA JUGA: Tiduri Istri Orang, Diarak Bugil
Dengan bermodalkan banyak istri, penjualan barang itu pun mulusBACA JUGA: Dikira Pembeli Rupanya Polisi
Modus yang dilakukan cukup rapiDia menitipkan sebagian barang haram di rumah istri mudanya, Tika di Jalan Pramuka, Kecamatan Pancoran Mas tak jauh dari rumah kontrakan pelakuDari rumah kontrakan Tika didapat ganja seberat lima kilogram, shabu seberat 0,36 gram dan satu linting ganja paket hemat”Uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 5 jutaDia adalah pemain lama dan termasuk dalam jaringan besar,” kata Wakil Kepala Polsek Beji, AKP Bambang Irianto, kemarin
Pelaku mendapat pasokan ganja dari temannya di dekat Dipo Kereta DepokDari pengakuan tersangka baru tiap paket dijual seharga Rp 500 ribu”Total keseluruhan mencapai Rp 17 juta, namun sebagian sudah dijual tersangka,” ujar Waka Polsek Beji
Pelaku biasa pula menjual ganja dan shabu di wilayah Depok dan Jakarta SelatanDari pengakuan pelaku penjualan ganja dan shabu mendapatkan keuntungan besarUang tersebut digunakan untuk membiayai empat orang istrinya
”Untuk menutupi agar tidak diketahui sebagai bandar, dia menitipkan ganja dan shabu di rumah kontrakanIstri muda itu bergabung dengan pelaku karena faktor ekonomi,” papar Bambang
Dia mengatakan, penangkapan bandar ganja ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitarPasalnya, warga sudah resah dengan aktivitas yang ada di rumah tersebutRumah kontrakan Wahyu kerap didatangi orang tak dikenalBahkan tamu-tamunya sering datang pada malam hariKini kedua tersangka diamankan di sel tahananWahyu berrada di sel Polsek Beji, sedangkan Tika di ruang tahanan wanita Polres Depok
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan lebih lanjutKarena diduga, ada jaringan besar dari Nangroe Aceh Darusalam (NAD) di balik penjualan ganja iniKedua tersangka, jelas Bambang, diancam UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
”Pasal yang kita kenakanan Pasal 111 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 800 juta,” tutupnya(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuri demi Beli Obat HIV/AIDS
Redaktur : Tim Redaksi