Istri Muda Dijadikan Sales Ganja

Senin, 11 Juli 2011 – 08:48 WIB

DEPOK – Bandar besar narkotika diringkus Polsek BejiMargawahyu, 40 warga Jalan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok tak kerkutik ketika petugas menggerebek rumahnya

BACA JUGA: Sudah Gasak Perhiasan, Pembantu Masih Peras Majikan

Dari tangan bandar itu ditemukan bukti 5 kilogram ganja dan 0,36 gram shabu


Aksi penjualan barang haram pelaku itu terbilang lihai

BACA JUGA: Tiduri Istri Orang, Diarak Bugil

Dengan bermodalkan banyak istri, penjualan barang itu pun mulus
Salah satu istrinya dijadikan sales ganja

BACA JUGA: Dikira Pembeli Rupanya Polisi

Modus yang dilakukan cukup rapiDia menitipkan sebagian barang haram di rumah istri mudanya, Tika di Jalan Pramuka, Kecamatan Pancoran Mas tak jauh dari rumah kontrakan pelaku

Dari rumah kontrakan Tika didapat ganja seberat lima kilogram, shabu seberat 0,36 gram dan satu linting ganja paket hemat”Uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 5 jutaDia adalah pemain lama dan termasuk dalam jaringan besar,” kata Wakil Kepala Polsek Beji, AKP Bambang Irianto, kemarin

Pelaku mendapat pasokan ganja dari temannya di dekat Dipo Kereta DepokDari pengakuan tersangka baru tiap paket dijual seharga Rp 500 ribu”Total keseluruhan mencapai Rp 17 juta, namun sebagian sudah dijual tersangka,” ujar Waka Polsek Beji

Pelaku biasa pula menjual ganja dan shabu di wilayah Depok dan Jakarta SelatanDari pengakuan pelaku penjualan ganja dan shabu mendapatkan keuntungan besarUang tersebut digunakan untuk membiayai empat orang istrinya

”Untuk menutupi agar tidak diketahui sebagai bandar, dia menitipkan ganja dan shabu di rumah kontrakanIstri muda itu bergabung dengan pelaku karena faktor ekonomi,” papar Bambang

Dia mengatakan, penangkapan bandar ganja ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitarPasalnya, warga sudah resah dengan aktivitas yang ada di rumah tersebutRumah kontrakan Wahyu kerap didatangi orang tak dikenalBahkan tamu-tamunya sering datang pada malam hariKini kedua tersangka diamankan di sel tahananWahyu berrada di sel Polsek Beji, sedangkan Tika di ruang tahanan wanita Polres Depok

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan lebih lanjutKarena diduga, ada jaringan besar dari Nangroe Aceh Darusalam (NAD) di balik penjualan ganja iniKedua tersangka, jelas Bambang, diancam UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

”Pasal yang kita kenakanan Pasal 111 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun hingga 20 tahun  penjara atau denda sebesar Rp 800 juta,” tutupnya(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuri demi Beli Obat HIV/AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler