Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Maria SH, yang menuntut perbuatan terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp60 juta subsider dua bulan.
“Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim, Porman Situmorang SH, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/5).
Penasehat hukum terdakwa, Bustanul Fahmi SH, yang ditemui menjelaskan, semua hasil vonis dari majelis hakim ini diserahkan ke terdakwa mau menerima atau menolak dan menyatakan banding. “Semua merupakan hak terdakwa, dan terdakwa berhak untuk menerima atau menolak serta mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang,” tandasnya.
Terungkap di persidangan, perbuat tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu (9/3) sekitar pukul 12.30 WIB di Jl Adi Sucipto, Kompleks Perhubungan, Palembang. Sebelumnya, terdakwa bersama dengan rekan-rekannya, Febriansyah alias Ebong, Septian, Iwan, dan Idris (DPO) sedang berkumpul di halaman depan gerbang Garuda Sriwijaya dan berencana untuk minum miras.
Lalu, Idris pergi membeli minuman yang tidak lama kemudian datanglah tiga orang perempuan yang salah satunya saksi korban, Kar (14). Kemudian, Idris menawarkan minuman ke saksi korban Kar (14) yang tidak memberitahukan kalau itu adalah miras. Selanjutnya, saksi menurutinya dan meminumnya sebanyak tiga gelas lalu korban merasakan pusing di kepala.
Saat di TK Dyasa Darma Loka, kemudian saksi korban diturunkan dari motor oleh Iwan dan selanjutnya korban dicabuli oleh terdakwa dan rekannya, Febriansyah, Fadli. (afi/via/ce5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPG Rokok Tewas, Telanjang Mengangkang
Redaktur : Tim Redaksi