Cabuli Adik Kelas Sesama Jenis, Pemuda Ini Beri Alasan yang Mengejutkan

Senin, 18 Januari 2021 – 02:19 WIB
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. Foto: dok jpnn

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Seorang siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan, berinisial SU, 18, ditangkap petugas Polsek Natar, Minggu (17/1).

Pemuda ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF, 13.

BACA JUGA: Istri di Luar Kota, Telepon Minta Bantuan Sekuriti Komplek Cek Suami di Rumah, Oh Ternyata

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru.

Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku yang Menghabisi Nyawa Perempuan di Hotel Rio, Motifnya Ternyata

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA: Mertua dan Menantu Kompak Melakukan Aksi Tak Terpuji, Begini Ceritanya

Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang.

Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu.

Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita.

Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya tersebut, SU sendiri diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, UU RI no. 17 tahun 2016, UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, yunto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Berita Duka: Kelly Mariana Meninggal Dunia

SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ega/sur/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler