jpnn.com, REJANG LEBONG - Tim dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial MA (52) pada Sabtu (13/3), atas dugaan pencabulan terhadap anak tiri dan adik ipar yang terjadi di wilayah itu.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, tersangka MA (52) merupakan warga Kecamatan Curup.
BACA JUGA: Cabuli 6 Bocah, Kakek Beristri Dua: Saya Gemas, Saya Khilaf
Sementara korban yang yang dicabuli pelaku merupakan anak tiri dan adik iparnya yang keduanya berusia 7 tahun.
"Tersangka MA ditangkap Tim Cobra yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Rahmat di Rejang Lebong, Minggu (14/3).
BACA JUGA: Ini Tampang Bos Besar MP yang Ditangkap di Bekasi, Omzetnya Rp 150 Juta per Hari
Ulah cabul MA dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lalu. Menurut laporan, pelaku mencabuli anak tiri dan adik iparnya dengan cara memasukkan tangan ke alat kelamin keduanya.
Begitu menerima laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku tengah berada di rumahnya pada Sabtu (13/3) malam.
BACA JUGA: Diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa Tewaskan 2 Mahasiswa, Begini Respons Polisi
Tim Cobra pun dikerahkan ke kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
AKP Rahmat mengatakan, kedua korban awalnya tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena mendapat ancaman dari tersangka MA.
"Pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu. Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik," ucap Rahmat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam