Cabuli 6 Bocah, Kakek Beristri Dua: Saya Gemas, Saya Khilaf

Selasa, 02 Maret 2021 – 11:22 WIB
MW diamankan di Polres Tebing Tinggi. Foto: dok radar medan

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang kakek beristri dua berinisial MW (65) diamankan petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (1/3).

MW ditangkap menyusul laporan dari para keluarga korban pencabulan. MW disebut telah mencabuli enam orang anak di bawah umur, termasuk kepada cucunya sendiri.

BACA JUGA: Bersiap Terbang, Ongky Alexander Dihampiri Sejumlah Orang, Dor Dor Dor, Bandara jadi Ramai

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada awak media, membenarkan bahwa Unit IV Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi telah menangkap pelaku MW alias A warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

“Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah diamankan warga di rumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi,” kata Joshua.

BACA JUGA: AKP I Made Sangat Kesal dengan Perempuan Ini: Sejak Saya Masih jadi Kanit

Kasubbag Humas juga menjelaskan, dari keenam korban yang rata-rata berusia 12 tahun dan tetangga pelaku. Satu di antaranya merupakan cucu kandung pelaku.

Namun kepada petugas, pelaku mengaku hanya mencabuli tiga orang saja dengan cara menyentuh kemaluan para korban.

BACA JUGA: 5 Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Kakek Ini tidak Jera, Kini Masuk Penjara Lagi

“Pelaku mengaku hanya mencabuli tiga orang saja. Menurut pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku. Dalam aksinya pelaku mencabuli para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah pelaku,” tambah Joshua.

Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku mengaku awalnya gemas melihat korban yang sering meminta uang kepadanya saat pulang kerja.

Pelaku juga mengaku telah meyentuh kemaluan korban dengan tangannya saat berada di rumahnya.

“Saya gemas melihatnya pak, saya khilaf dan mencolek kemaluan korban dengan tangan saya di rumah saya. Saya melakukannya hanya kepada 3 anak saja. Saya sangat menyesal,” imbuh MW. (Rio-RM/PE)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungguh Mengejutkan, Ada Uang Ratusan Juta di Karung Milik Kakek Tunarungu Itu


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler