Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun

Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya banding yang dilakukannya berbuah bencana. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim justru “menghadiahi” hukuman 6 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kaltim itu lebih tinggi 1,5 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Bontang. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan salah satu karyawan sebuah hotel di Berbas Tengah, divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasi Pidsus Happy Al Habibier didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harza Triono mengatakan, putusan itu dituangkan dalam Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 01/Akta.Pid/2012/PN.Btg yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bontang.

“Saat ini (kemarin, Red.) petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim belum kami terima. Namun, dalam akta pemberitahuan itu dijelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang, dan hukuman terdakwa ditambah menjadi 6 tahun. Sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini Kejari masih menunggu keputusan terdakwa atas putusan tersebut. “Kami mau tunggu dulu. Apakah terdakwa akan kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 1 Oktober lalu terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Purnomo Wibowo didampingi anggotanya Chysni Isnaya dan Wanda Andriyenni.

Namun, usai dijatuhkannya putusan itu, JPU yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan penasehat hukum terdakwa, Baharuddin, sama-sama tidak menerima keputusan hakim. Praktis, keduanya kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

Menurutnya, seluruh unsur yang digunakan untuk menjerat terdakwa sudah tepat, yakni unsur membujuk korban yang telah dilakukan terdakwa. Dimana, antara terdakwa dengan korban sudah saling mengenal, dan terdakwa sering mengajak korban pergi keluar rumah.

Terdakwa telah melakukan suatu bujuk rayu berupa memberikan es krim maupun mainan, yaitu sebuah tas berbentuk Mickey Mouse bertuliskan Minnie, 1 paket mainan keranjang berisi buah-buahan, dan 1 buah papan tulis warna biru bergambar Mickey Mouse dan Donald Duck.

Semua barang tersebut, dijadikan alat bagi terdakwa untuk mempermudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang saat itu masih berusia 2 tahun. Tak hanya itu saja, jaksa juga menilai berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, yakni keterangan saksi-saksi yang menjelaskan perbuatan terdakwa membuka celana yang dikenakan korban. Selanjutnya, terdakwa membuka paha korban untuk kemudian memegang kemaluan korban.

Bukti lainnya adalah hasil Visum Et Repertum Nomor” 07/RS.PKT/III/2012 yang dikeluarkan RS Pupuk Kaltim pada 3 Maret 2012 lalu. Dimana, kesimpulannya adalah didapat selaput dara korban sudah tidak intak diakibatkan trauma benda tumpul. Dengan begitu dapat diungkap mengenai adanya kesengajaan yang dilakukan terdakwa untuk mencabuli korban.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancamannya, AN terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian itu sendiri berlangsung antara November 2011 hingga Februari 2012. Dimana, korban melaporkan telah dicabuli oleh AN di salahsatu kamar di sebuah hotel di Berbas Tengah. Korban melaporkannya kepada ibunya.

Mendapat informasi itu ibu korban langsung kaget. Pasalnya, Mawar menyebut jika yang melakukan pencabulan itu adalah teman kerja sendiri. Tak hanya itu, awalnya ibu korban tidak menaruh rasa curiga ketika anaknya kerap diajak jalan oleh terdakwa.

Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bontang, 1 Maret lalu. Selanjutnya, polisi melakukan visum terhadap korban. Hasilnya benar, pihak Rumah Sakit (RS) Pupuk Kaltim (PKT) menyimpulkan jika selaput dara korban sudah pecah diakibatkan benda tumpul.
 
Diketahui, seringkali terdakwa memberikan korban mainan atau es krim. Makanya, melihat keakraban antara terdakwa dengan korban, sang ibu tidak curiga sama sekali. (kei)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Kartaji Tewas di Saluran Irigasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler