Cabuli Bocah di Bioskop, Dituntut 8 Tahun

Selasa, 26 Oktober 2010 – 09:15 WIB

PALEMBANG- Karena mencabuli anak di bawah umur, Biran Yanuar (26) warga Jl PAK Rohim Lr Talang Semut Lama No 49 RT 59 RW 21 Kelurahan 26 Ilir Palembang dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsidair 3 bulan kurunganSidang tuntutan terhadap montir ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Palembang, kemarin (25/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willman Ernaldy SH yang dibacakan JPU Dhini Ardhany SH menuntut dengan pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

BACA JUGA: Geng Motor Bacok Siswa SMA

“Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terang Dhini di hadapan Hakim ketua Diris Sinambela SH
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Romaita SH dan Bustanul Fahmi SH dari LBH Sejahtera.

Pencabulan dilakukan 25 April 2010 sekitar pukul 19.00 WIB di Penginapan Petanang Jl Petanang Kecamatan Ilir Timur II Palembang

BACA JUGA: Buru Tiga Bandit Kelas Dunia

Bermula saat terdakwa mengajak korban bernama IF (16) untuk menonton bioskop
Dalam studio itu, terdakwa merayu korban, dengan mencium bibir berulang-ulang, lalu memegang payudara dan kemaluan korban

BACA JUGA: Wanita Malam Tewas dengan Dua Tusukan



Setelah itu, korban dibawa menuju ke Penginapan PetanangDi dalam kamar nomor 5, korban dicabuli lagi dengan memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang, dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban(mg41)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Dugem Ditusuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler