Cabuli Bocah, Guru Ngaji Ditahan

Kamis, 04 Oktober 2012 – 06:02 WIB
MAKASSAR - Seorang pensiunan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, MS (67) diamankan di sel Polsekta Rappocini. Penahanan dilakukan untuk menghindari amukan massa dari kalangan keluarga seorang bocah berusia 9 tahun yang diduga sudah dicabulinya.
   
Peristiwa ini terjadi saat korban berada di rumah tersangka di kawasan di BTN Minasa Upa Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini. Saat itu korban mengaku mengeluh kesakitan pada bagian alat kelaminnya. Orang tua korban, kemudian menanyakan penyebab sakit di bagian alat kelaminnya.
   
Saat itu, pihak keluarga korban terhentak lantaran sang anak mengaku jika alat kelaminnya telah ditusuk pelaku yang juga merupakan guru mengaji. Korban juga menjelaskan dirinya sempat di raba-raba dan dicium oleh pelaku. Saat kejadian, korban sendirian di rumah pelaku.
   
Istri pelaku, juga tidak berada di tempat. Keluarga korban kemudian melaporkan ke ketua RT setempat. Dari situ, pihak pemerintah setempat melaporkan ke kepolisian dan melakukan klarifikasi ke rumah pelaku. Sekitar jam 22.30 wita, seluruh warga memadati rumah pelaku.
   
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Sementara korban, dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum di alat kelamin korban. "Korban sudah divisum. Pelaku akan akan kita jerat dengan undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 UU 23/ 2002, dan pasal 290 KUH Pidana," tandasnya.
   
Sesuai aturan untuk Pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara pasal 290, KUH Pidana tentang perbuatan cabul, lelaki yang sedang menunggu kelahiran cucu pertamanya itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (abg/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 3 Bulan, 3 Anak di Bawah Umur Menangis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler