jpnn.com - SANGATTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman delapan tahun penjara pada AB dalam sidang di Pengadilan Negeri Sangatta, Kaliamantan Timur.
AB divonis bersalah karena mencabuli bocah sekolah dasar beberapa waktu lalu. Kajari Sangatta Tety Syam mengatakan, PGRI Kutim mengajukan praperadilan, namun PN Sangatta menolak.
BACA JUGA: Mau Mudik apa Tawuran, Kok Bawa Senjata Tajam
Alhasil, proses sidang untuk guru SD di Desa Spaso Timur, Bengalon, Kutai Timur itu pun terus berlanjut.
"Makanya prosesnya berlanjut dan dia dituntut delapan tahun. Usai Lebaran sidang berlanjut, hingga putusan," papar Tety di laman Kaltim Post (JPNN Group), Rabu (29/6) kemarin.
BACA JUGA: Ya Ampun, Bayi Disiksa Sampai Meninggal
Dia menegaskan, pihaknya sangat concern terhadap kasus cabul terlebih yang menimpa anak di bawah umur, termasuk dugaan trafficking yang menimpa Melati. "Sidang sementara terkendala libur Lebaran. Nanti setelah Lebaran dan aktif bekerja, kami selesaikan pekerjaan rumah ini," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharmasena mengaku masih melakukan pengembangan. Banyaknya TKP, perbedaan waktu kejadian, serta minimnya bukti, dan saksi, menyulitkan pengembangan kasus ini. (dns/ica/k8/jos/jpnn)
BACA JUGA: Bandel Sih, 6 Wanita Seksi Akhirnya Digaruk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enak Banget, PSK Pasti Dapat Santunan
Redaktur : Tim Redaksi