Hakim Ranto Indra Karta, bahkan harus berkali-kali bertanya ke Yogi. "Bagaimana? Apakah saudara terdakwa menerima?. Itu sudah hukuman paling rendah terhadap pelaku pencabulan. Bagaimana?" tanya Ranto.
Yogi masih tetap diam. Ranto pun kembali bertanya. "Kalau mau banding silahkan, saya juga tak bisa memastikan hukumanmu lebih ringan. Bisa jadi hukumanya bertambah tinggi, karena ini kasus pencabulan. Ya sudah, kamu saya kasih waktu satu minggu untuk pikir-pikir," terang Ranto kepada terdakwa.
Terdakwa putus sekolah ini, tak kunjung bicara hingga hakim mengetuk palu, menandakan sidang berakhir. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratih menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam pembacaan putusan, Ranto menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mencabuli Sukawati,15, yang masih duduk dibangku SMP. Dalam surat putusan tersebut dijelaskan kalau terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Hubungan keluarga itu terjalin karena kakak terdakwa dan kakak korban menikah. Namun di antara pasangan terdakwa dan korban juga berpacaran.
Pada bulan Januari lalu, terdakwa menyelinap masuk ke kamar korban secara diam-diam tanpa diketahui oleh kakaknya. Di sana terdakwa menginap beberapa hari dan mengajak korban bersetubuh. Awalnya korban menolak, namun setelah dibujuk korbanpun menyerah. Persetubuhan itu terjadi berulang kali, hingga dipergoki oleh kakak korban yang kebetulan masuk kamar korban Sukawati.
"Untuk itu, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut yang menyebutkan terdakwa melanggar pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak di bawah umur. MemutuSukawatian terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,"ujar Ranto membacakan surat putusan.(she/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Bolos, Bripda Eko Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi