Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto mengatakan, dalam aturan Polri setiap anggota yang tidak masuk kerja selama satu bulan berturut-turut bisa diajukan sidang disiplin. “Untuk Bripda Eko sudah tiga kali disidang disiplin karena tidak pernah masuk kerja lagi,” ujarnya.
Dijelaskannya, karena sudah tiga kali melakukan kesalahan yang sama, maka Bripda Eko bisa diajukan ke sidang KKE. “Dalam sidang tersebut Bripda Eko menerima putusan pemecatan dirinya dari kesatuan Polri,” tegasnya.
Winarto mengungkapkan, setelah sidang KKE ini pihaknya akan merekomendasikan kepada Ankum (atas yang menghukum) Bripda Eko untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). “Surat rekomendasi itu juga disampaikan kepada Kapolda dan Mabes Polri,” katanya.
Dalam sidang KKE, Bripda Eko mengatakan alasan ia tidak pernah lagi masuk kerja untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. “Semua ini terjadi karena ada masalah keluarga,” ucap Bripda Eko yang sudah 7 tahun menjadi polisi. (hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantai Kasat Reskrim Diburu Polisi
Redaktur : Tim Redaksi