Kasus itu berawal ketika Gunawan menjemput Rn ke rumah untuk diajak jalan-jalan. Namun di pertengahan perjalanan, Gunawan mengajak Rn untuk kerumahnya. Saat sampai, ternyata rumah dalam keadaaan kosong. Gunawan dan Rn akhirnya memutuskan untuk menonton. Di saat itulah, Gunawan mulai melancarkan aksinya untuk menjamah tubuh Rn. Tak hanya itu, Gunawan juga mengajak Rn untuk bersetubuh. Awalnya niat Gunawan ditolak oleh Rn.
Tapi penolakan itu tak menyurutkan niat Gunawan untuk mencabuli Rn. Pria berbadan kurus ini terus meyakinkan Rn kalau ia akan bertangungjawab dan sangat sayang kepada Rn. Bujuk rayu itu membuat Rn terdiam dan membiarkan Gunawan mencabulinya.
Sepulang dari rumahnya Gunawan, Rn langsung memberitahu kedua orang tuanya kalau ia baru saja dicabuli pacarnya. Atas perbuatan Gunawan, majelis hakim meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
"Mengadili terdakwa Gunawan dihukum selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Membayar denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim Thomas Tarigan dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Senin (23/7).
Putusan itu langsung diterima oleh terdakwa. Sedangkan jaksa penuntut Ratih pikir-pikir. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, jaksa Ratih menuntut terdakwa agar dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp60 juta.(she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Aceh Bawa 50 Ribu Ineks ke Batam
Redaktur : Tim Redaksi