FAKFAK - Seorang oknum Sopir angkot dengan inisial SNS (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum yang bakal menyeretnya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Fakfak, Papua Barat. Kasus yang menyeretnya bukan terkait dengan pelanggaran Lalu Lintas, tetapi telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 81 Undang–Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.
SNS diduga telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya “Bunga” (bukan nama sebenarnya red) yang masih berusia 12 tahun siswi salah satu SLTP di Fakfak.
Kasus percabulan yang menjerat tersangka SNS berawal ketika kedua insan berlainan jenis ini menjalin hubungan pacaran. Hubungan pacaran layaknya muda mudi ini baru berjalan 4 bulan ketika tersangka mulai menyatakan cintanya ketika korban naik angkot yang dikendarainya.
Hubungan cinta kedua insan berlainan jenis ini, mulai berjalan hingga bulan ke 4 rayuan tersangka untuk meniduri korban akhirnya berhasil. Kasus mencabuli anak dibawah umur ini, membuat aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur.
Kasus percabulan yang melibatkan tersangka NSN Senin (4/2), dilimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Fakfak ke Kejaksaan Negeri Fakfak. Setelah tersangka menjalani proses kelengkapan administrasi, akhirnya diseret ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak sambil menunggu proses persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Rohmadi, SH, kepada Radar Sorong (JPNN Group) mengatakan, kasus percabulan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Fakfak dalam tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak agar kasus ini dapat segera disidangkan. (ric)
SNS diduga telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya “Bunga” (bukan nama sebenarnya red) yang masih berusia 12 tahun siswi salah satu SLTP di Fakfak.
Kasus percabulan yang menjerat tersangka SNS berawal ketika kedua insan berlainan jenis ini menjalin hubungan pacaran. Hubungan pacaran layaknya muda mudi ini baru berjalan 4 bulan ketika tersangka mulai menyatakan cintanya ketika korban naik angkot yang dikendarainya.
Hubungan cinta kedua insan berlainan jenis ini, mulai berjalan hingga bulan ke 4 rayuan tersangka untuk meniduri korban akhirnya berhasil. Kasus mencabuli anak dibawah umur ini, membuat aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur.
Kasus percabulan yang melibatkan tersangka NSN Senin (4/2), dilimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Fakfak ke Kejaksaan Negeri Fakfak. Setelah tersangka menjalani proses kelengkapan administrasi, akhirnya diseret ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak sambil menunggu proses persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Rohmadi, SH, kepada Radar Sorong (JPNN Group) mengatakan, kasus percabulan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Fakfak dalam tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak agar kasus ini dapat segera disidangkan. (ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesum Bareng PSK, Guru Terjaring Razia
Redaktur : Tim Redaksi