Cabuli Puluhan Siswi, Guru Dipenjara

Selasa, 27 Februari 2018 – 06:32 WIB
Polisi menyita barang bukti kasus pencabulan terhadap puluhan siswi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JOMBANG - Tersangka kasus pencabulan puluhan siswi, Muhammad Eko Agriawan akhirnya ditangkap petugas Polres Jombang, Jatim.

Eko selama ini melakukan aksinya dengan modus rukyah yang bisa mengusir jin dari dalam tubuh para korbannya.

BACA JUGA: Trauma, Siswi Korban Guru Cabul Itu Takut Masuk Sekolah

Polisi meringkus warga Desa Jabon, Kecamatan Kota Jombang tersebut setelah menerima laporan dan memeriksa 25 korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan dengan modus rukyah.

Guru Bahasa Indonesia itu mengaku bisa mengeluarkan aura negatif atau jin di dalam tubuh korban.

Ada beberapa lokasi yang dijadikan tersangka melancarkan aksi bejatnya. Di antaranya di tenda saat kegiatan pramuka, di gudang, musala hingga di dalam kelas.

BACA JUGA: Oknum Guru Ajak Siswinya Latihan Nyanyi, Rupanya hanya Modus

"Aksi pencabulan telah dilakukan pelaku sejak lebih 1 tahun lalu. Satu korban di antaranya sudah diajak berhubungan badan," kata AKP Gatot Setyobudi, Kasatreskrim Polres Jombang.

Eko diancam dengan pasal berlapis, yakni pelecehan seksual terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Guru Bejat Dijebloskan ke Penjara

Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Cabuli 9 Murid


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler