Guru Bejat Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 10 Februari 2018 – 06:02 WIB
Oknum guru pelaku pencabulan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SITUBONDO - Guru honorer SD Negeri 1 Sumber Anyar di Kecamatan Banyu Putih, Jumadi, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Situbondo, Jawa Timur.

Guru berusia 50 tahun ini sebelumnya diamankan di rumahnya dan menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabuli 9 Murid

Selama menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, status saksi dinaikkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Perempuan dan Anak dengan penyidikan tertutup untuk umum.

Modus pencabulan tersangka dilakukan di dalam ruang kelas dan saat jam pelajaran.

BACA JUGA: Kepsek Ini Pertontonkan Video Dewasa Sebelum Cabuli Siswinya


"Jumadi diduga melakukan aksinya karena tergoda dengan tubuh korban dan diduga pelaku melakukan perbuatannya secara bergantian dan bergilir," terang Iptu Nanang.

Salah satu orang tua korban, Sungkowo, mengatakan, sangat puas setelah tersangka dijebloskan dalam sel tahanan.

Mereka menyerahkan seluruhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian dan berharap mendapat hukuman setimpal .

BACA JUGA: Tercyduk! Bu Guru Ketahuan Begituan dengan Siswa di Kelas

Kini tersangka dijerat pasal 76 E, Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , sebagaimana diubah Undang Undang 35 tahun 2004, dengan acaman penjara maksimal 15 tahun.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Amanda Menggoda ABG dengan Ganja demi Puaskan Nafsunya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler