Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan

Jumat, 22 November 2013 – 13:01 WIB

jpnn.com - BATAM - Herizon, mantan sekolah SMP 28 Batam kembali menjalani persidangan dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/11). Dalam pembelaannya, Herizon melalui kuasa hukumnya minta dibebaskan. Sedangkan orang tua korban yang hadir di PN Batam meminta pengadilan menghukum Herizon dengan 15 tahun penjara.

JK, perwakilan orang tua korban mengatakan, tuntutan delapan tahun penjara dari JPU dirasa terlalu ringan. "Itu tidak adil, harusnya dia dituntut seberat mungkin. Dan kami minta agar dia dihukum seberat-beratnya, paling tidak 15 tahun," katanya.

BACA JUGA: Narkoba Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan

Menurut JK, Herizon pantas dihukum seberat-beratnya karena menyalahgunakan profesinya. Sebagai tenaga pendidik, seharusnya Herizon memberikan contoh yang baik, bukan malah merusak anak didiknya hingga trauma.

"Ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Makanya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan kepadanya," katanya seperti dilansir batampos.co.id.

BACA JUGA: Ketagihan Film Porno, Sodomi Anak Tetangga

JK mengatakan, perbuatan Herizon tersebut bisa berbekas kepada anak. Ia beralasan, memori anak jauh lebih kuat dibanding orang dewasa. Ia juga menyesalkan pernyataan kuasa hukum Herizon yang menyebutkan bahwa korban sering keluar malam. “Kami juga protes kenapa mereka mengungkap materi persidangan kepada media," katanya.

Sementara Herizon dalam pledoinya yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Abdul Kadir  meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennnya dari segala tuntutan. Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang menyebut kliennya mencabuli para pelapor.

BACA JUGA: Dibacok, Marinir Dirampok

Menurut Abdul Kadir, beberapa kelemahan pembuktian terhadap kliennya di antaranya rentang waktu antara pemeriksaan korban saat penyidikan dengan dakwaan sudah mencapai enam bulan. Sehingga, sangat mungkin terjadi sesuatu selama rentang waktu itu.

Kedua, bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, seperti halnya baju dan visum tidak pernah diperlihatkan di persidangan meski dibawa saat sidang. "Bukti visum dan pakaian korban tak pernah diperlihatkan, hanya dibawa dalam ruangan," katanya.

Mulyadi SH, kuasa hukum Herizon yang lain mengatakan bahwa tuntutan 8 tahun dari JPU terhadap kliennya terkesan sangat dipaksakan. Menurutnya tuntutan tersebut termasuk tuntutan emosional dan tidak memiliki hati nurani. "Isi pembuktian lemah, dan tidak mengacu pada fakta persidangan," tegasnya.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Proyek Tewas Kesetrum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler