Cabut Izin Ekspor Perusahaan Mafia Minyak Goreng, Usut Juga Pajaknya

Kamis, 21 April 2022 – 18:16 WIB
Pemerintah didesak mencabut izin ekspor perusahaan yang terlibat dalam praktik mafia minyak goreng agar pemandangan seperti di foto ini tidak terulang lagi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak menindaklanjuti keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar kasus mafia minyak goreng dengan mencabut izin ekspor perusahaan yang terlibat.

Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya penimbunan atau praktik kotor lainnya yang diyakini sebagai penyebab kelangkaan belakangan ini.

BACA JUGA: Misbakhun Dorong Kejagung Bidik Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, pemerintah punya beberapa opsi hukuman bagi perusahaan korup.

Opsi yang paling ideal menurutnya adalah pencabutan izin ekspor minyak sawit mentah alias CPO dan turunannya. Selain memberi efek jera, sanksi ini juga berdampak postif bagi pasar dalam negeri.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ketua DPD RI: Bukti Oligarki Menguasai Pemerintahan

"Perusahaan jadi lebih mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya bagi industri minyak goreng," tutur Bhima dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Yang kedua, ucap Bhima perlu dilakukan evaluasi dan penghentian perpanjangan hak guna usaha lahan sawit.

BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?

"Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara," imbuh Bhima.

Kemudian, menurut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara

"Yang keempat, mewajibkan devisa hasil ekspor CPO tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan kedalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," ucap Bhima.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Kementerian Perdagangan.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler