Cabut KJMU Ribuan Mahasiswa, Heru Budi Bilang Dana Tak Cukup

Rabu, 06 Maret 2024 – 18:51 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Heru mengatakan bahwa dana yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta terbatas untuk membiayai KJMU. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi banyaknya aduan dan keluhan terkait pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dilakukan oleh pihaknya.

Menurut Heru, DKI Jakarta sudah menyinkronkan KJMU sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang di disahkan oleh Kementerian Sosial pada Desember 2023.

BACA JUGA: Berkampanye di Tangerang, Anies Ungkit Kendala Pemprov DKI Lepas Saham Pabrik Miras

“Data itu sudah disinergikan dengan resoseg sehingga DKI menggunakan data dasarnya data DTKS. Bisa Desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” ucap Heru, Rabu (6/3).

Dia menuturkan DTKS sudah terhubung dengan data Bappenda, kendaraan, rumah, hingga aset. Bila dianggap mampu, maka KJMU tak diberikan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen

“Kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan?” kata dia.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu bilang bahwa dana yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta terbatas untuk membiayai KJMU.

BACA JUGA: Pemprov DKI Diminta Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi

“Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yang memang layak secara data,” tuturnya.

Sebelumnya keluhan mengenai KJMU yang dipersulit meruak di media sosial X. Bahkan, tagar KJMUdipersulit sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3).

Hal ini lantaran sejumlah pengguna media sosial yang merupakan mahasiswa mengadukan mengenai pencabutan KJMU.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” u ap Purwosusilo dalam keterangannya, pada Selasa (5/3).

Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” kata dia.

Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebutkan bahwa menurunkan jumlah penerima KJMU dari 19 ribu menjadi 7.900.

Adapun, KJMU menjadi salah satu program unggulan di era Gubernur Anies Baswedan. KJMU sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Jakarta. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler