jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista Berencana Tutup Bisnis Karaoke
a. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Kadin Papua Nilai Kenaikan Pajak Hiburan 75 Pesen Menyusahkan Pelaku Usaha
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
* 2 persen untuk Kendaraan Bermotor pertama
BACA JUGA: Daftar Hiburan yang Bakal kena Pajak 40-75 Persen
* 3 persen untuk Kendaraan Bermotor kedua
* 4 persen untuk Kendaraan Bermotor ketiga
* 5 persen untuk Kendaraan Bermotor keempat
* 6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
c. Pajak Alat Berat
Pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen.
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen.
Lalu Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
e. Pajak Rokok
Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
f. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5 persen) tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
h. Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat 5 Pajak Barang dan Jasa Tertentu di antaranya:
1. Makanan dan/atau minuman makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen ;tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
2. Tenaga Listrik
PBJT atas tenaga listrik ditetapkan sebesar:
- 3 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 2,4 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 1,5 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
3. Jasa Perhotelan
Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen.
4. Jasa Parkir
Jasa Parkir ditetapkan sebesar persen terdapat perubahan dari tarif sebelumnya yang sebesar 20 persen.
5. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.
i. Pajak Reklame
Pajak Reklame meliputi reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film, slide, dan reklame peragaan.
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya).
j. Pajak Air Tanah
Pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya). (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi