JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf meminta pemerintah pusat menghormati hak pemda dalam menjalankan otonomi daerah yang dilindungi konstitusi. Ini disampaikannya menyusul adanya pencabutan ribuan perda oleh pemerintah pusat.
"Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan perda. Jadi pemerintah pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah tanpa kajian yang matang," kata Almuzzammil, dalam keterangan persnya, (14/6).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing.
"Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang di atasnya," imbuh dia.
Ia mengatakan, saat mencabut perda pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek. Tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi.
"Pemerintah harus pertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia," tegasnya. Untuk itu, Muzzammil berencana mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membahas perda apa saja yang akan dicabut dan hasil kajiannya.
"Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas Perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Pemda Tiru Inovasi Kota Tangerang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Persilakan KPK Periksa 4 Anggotanya, tapi di Poso
Redaktur : Tim Redaksi