Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai tidak Antikritik

Selasa, 02 Maret 2021 – 17:49 WIB
Presiden Jokowi mencabut Perpres 10/2021 soal investasi miras. Foto: Ricardo/arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyebut Presiden Jokowi membuktikan tidak antikritik.

Jokowi mendengarkan aspirasi publik, sehingga mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

BACA JUGA: Mau Salat Subuh, Soleh Cemas, Mengira Ada Hantu, Eh, Tiba-Tiba Keluar dari Bawah Ranjang

Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan menolak secara tegas aturan yang diteken Jokowi per 2 Februari 2021 itu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. 

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jambi, 2 Orang Tewas, Lihat Tuh Kondisinya

"Tindakan yang beliau (Jokowi, red) lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana, di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya, serta tidak mau mendengar suara rakyat, hari ini telah beliau (Jokowi, red) bantah dan terbantah," ujar Anwar Abbas dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (2/3).

Selain itu, kata Anwar Abbas, keputusan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menunjukkan Jokowi memiliki sikap kenegarawanan.

BACA JUGA: Anwar Abbas: Kesan Jokowi Sebagai Pemaksa Kehendak Terbantahkan

Jokowi tidak memaksakan kehendak untuk mempertahankan Perpres tersebut.

"Peristiwa hari ini yang saya anggap sebagai sebuah peristiwa bersejarah dalam dunia perpolitikan dan dalam kehidupan kebangsaan di tanah air. Beliau (Jokowi, red) tampak oleh saya, dengan peristiwa ini, sudah lebih menonjol sikap  kenegarawanannya," ujar Anwar Abbas.

Lebih lanjut, Anwar berharap sikap Presiden Jokowi ini terus berlanjut. Jokowi perlu banyak membuat kebijakan sesuai keinginan rakyat. 

"Ini penting digarisbawahi, karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah, persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa dirajut," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mujahid 212 Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler