Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mujahid 212 Bilang Begini

Selasa, 02 Maret 2021 – 16:27 WIB
Eggi Sudjana (tengah) dan Damai Hari Lubis (peci putih) di Polda Metro Jaya. Foto: Damai Hari Lubis for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satu poinnya investasi minuman keras (miras).

Damai Hari Lubis selaku Mujahid 212 mengapresiasi sikap dari Presiden Jokowi itu. Dia juga menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah mau mendengar aspirasi rakyat. 

BACA JUGA: Mau Salat Subuh, Soleh Cemas, Mengira Ada Hantu, Eh, Tiba-Tiba Keluar dari Bawah Ranjang

"Kami atas nama Mujahid 212 dan pihak yang menolak investasi miras mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Damai juga berharap Presiden Jokowi dapat menghentikan proses penahanan dan menutup perkara terhadap Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai Mendengarkan Ulama

"Dengan alasan hukum bahwa terkait perkara kerumunan sudah mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI dan serta HRS telah mematuhi dan melaksanakan sanksi hukum," terang Damai.

Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya pada lampiran III ihwal izin investasi miras.

BACA JUGA: Mujahid 212 Yakin Dua Anak Buah Jokowi Ini Sepakat dengan Mereka

Jokowi memutuskan hal itu setelah adanya desakan dari berbagai pihak mengenai polemik Perpres tersebut.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersiap Terbang, Ongky Alexander Dihampiri Sejumlah Orang, Dor Dor Dor, Bandara jadi Ramai


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler