Cacat Hukum, BPKP Harus Batalkan Hasil Auditnya

Kamis, 30 Oktober 2014 – 18:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) Erick Paat mengatakan, adalah fakta bahwa IM2 tidak pernah menjadi terdakwa, dan satu-satunya terdakwa dalam perkara yang telah diputus tersebut adalah Indar Atmanto.

Karena itu, dia berpendapat bahwa perintah membayar uang pengganti tanpa pernah menjadi terdakwa adalah tidak tepat.

BACA JUGA: Mantan Karyawan PT Rifuel Dapat Bonus dari Reifan

Terlebih lagi, sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam perkara yang terus menjadi polemik ini.

“Di satu sisi, kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan Kasasi Mahkamah Agung. Namun kami berkeyakinan bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam perkara ini pada 7 Februari 2013,” ujar Erick Paat saat dihubungi wartawan Kamis (30/10).

BACA JUGA: Dukung Ada Presiden Tandingan

Putusan ini diperkuat pada Tingkat Pertama No. 231/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 1 Mei 2013, kemudian putusan Banding No. 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014, dan diperkuat putusan Kasasi MA No. 263/K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014.

Secara lengkap putusan PTUN menyebutkan bahwa Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi nomor : SR-1024/D6/1/2012 tanggal 9 November 2012, Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHz / Generasi Tiga (3G) oleh PT indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) Beserta Lampiran yang berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ('LHPKKN') Tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tim BPKP; dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian, dasar perhitungan kerugian negara Rp 1,35 triliun tidak ada.

BACA JUGA: Setahun jadi Tersangka, Pejabat Kementan Ditahan

Di sisi lain, keyakinan IM2 tidak merugikan negara juga didasarkan pada Surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Kejaksaan Agung dengan nomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 dan Surat Menkominfo kepada Indosat No. 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi yang ada.

IM2 juga berkeyakinan bahwa model kerjasama Indosat dan IM2 adalah lazim digunakan oleh ratusan entitas bisnis lain di industri telekomunikasi (common practice).

Pihaknya telah menyarankan kepada Indar Atmanto dan manajemen IM2 untuk segera melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kasasi (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya PK ini merupakan langkah hukum yang paling fair.

“Majelis hakim nanti akan mereview ulang, meninjau kembali semuanya. Apalagi dengan dicabutnya LHPKKN dari Tim BPKP tentunya akan mengubah pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

“Pastinya putusan TUN ini akan menjadi materi pokok dalam upaya menegakkan hak konstitusional Indar Atmanto," imbuhnya lagi.

Untuk mendorong upaya ini, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke pihak-pihak terkait termasuk Presiden Joko Widodo, BPKP dan Kejaksaan Agung setelah salinan putusan kasasi dari MA turun.

Tujuannya agar Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus Indar dan Indosat serta memberikan teguran secara langsung kepada BPKP yang tidak segera mencabut hasil auditnya yang dinilai cacat kewenangan oleh MA.

Surat tersebut untuk mengingatkan pimpinan BPKP agar segera mencabut hasil audit atas Indosat dan IM2.

Ini berdasarkan putusan kasasi MA yang juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum. MA juga memerintahkan agar BPKP mencabut surat tersebut karena melanggar ketentuan hukum tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah.

Erick Paat mengingatkan agar BPKP mematuhi putusan kasasi MA tersebut. “Kalau alasannya belum inkrach, sekarang kan sudah inkrach. Itu yang akan kita dorong ke Presiden Jokowi agar menertibkan bawahannya. BPKP kan langsung dibawah presiden, mestinya tunduk,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Tandingan Dilantik Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler