Setahun jadi Tersangka, Pejabat Kementan Ditahan

Kamis, 30 Oktober 2014 – 18:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya menahan pejabat Kementerian Pertanian, Hadi SP, setelah hampir setahun ditetapkan menjadi tersangka.

Penahanan terhadap Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegaran, Kementerian Pertanian tersebut, dilakukan pada Kamis (30/10) siang, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Tandingan Dilantik Besok

“Iya benar, hari ini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan benih kopi yang berasal dari anggaran tahun 2012. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta.

Menurut Tony, Hadi akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Moratorium CPNS, Honorer K2 Tetap Teriakkan Tuntutan

Sebagaimana diketahui, Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2013 lalu. Setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dalam proses pengadaan benih kopi se-Indonesia.

Penyelewengan diduga terjadi pada tahap pengajuan, pencairan, dan penggunaan kredit oleh PT Cipta Terang Abadi dan PT Cipta Inti Parmindo.

BACA JUGA: Bukti Kasus Dua Guru JIS Dinilai Sangat Lemah

Kementerian Pertanian pada 2012 melakukan pengadaan lima jenis benih kopi. Kerugian negara dalam proyek pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Ical, 7 Calon Ketum Golkar Bahas Jadwal Munas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler