Cafe dan Tempat Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadan

Jumat, 18 Mei 2018 – 04:30 WIB
Ilustrasi ruang karaoke. Foto: YouTube

jpnn.com, TAPIN - Satpol PP Kabupaten Tapin, Kalsel, dan juga Polres setempat akan menindak secara tegas cafe atau tempat karaoke yang buka pada malam bulan Ramadan.

Dikatakan Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, Supriadi apabila ada cafe yang beroperasi pada malam bulan puasa akan ditindak tegas.

BACA JUGA: Izin Usaha Sejumlah Karaoke di Pantura Terancam Dicabut

"Tindakan itu untuk pengunjung dan penjaga bisa diberi denda sesuai Perda, sedangkan untuk cafe diancam akan ditutup selamanya," ungkapnya.

Tak berbeda dengan Satpol PP, Polres Tapin juga akan menindak secara tegas, apabila ada tempat karaoke ataupun tempat-tempat hiburan malam, yang masih beroperasi selama Ramadan.

BACA JUGA: Mami Evi Sudah Tua, Rekrut ABG untuk LC Karaoke

"Yang jelas akan kami tindak tegas sesuai Perda Ramadan," ungkap Kabag Ops Polres Tapin Kompol Hadi Suprianto. (dly)

 

BACA JUGA: Aha, Beginilah Gaya LC di Bali demi Sambut Hari Kartini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karaoke Plus-plus Digerebek, Ini Penampakan Pemandu Lagunya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Cafe   karaoke  

Terpopuler